Xoclate Logo

Eci Handayani

Web Developer & Sunset Chaser

Copyright Infringement

22 December 2008

Masih inget kasus gue sama FX Plaza? Ini kronologis email-emailnya.

from eci™ <eci.handayani[at]gmail.com>
to Albert[at]plazaindonesia.com
date Wed, Nov 26, 2008 at 12:53 PM
subject Yuppies Day out with Kahitna Poster Photo

DH,

Pada poster iklan acara “Yuppies day out” bersama Kahitna pada 25 nov 08 yang dipasang di sekitar lokasi acara, digunakan hasil foto saya yang pernah di publish flickr tanpa sepengetahuan saya. Padahal di flickr tersebut saya menerapkan license “some rights reserved” dimana harus ada attribute terhadap karya foto jika hendak digunakan untuk kerpeluan tertentu. tapi saya lihat di poster-poster tersebut tidak ada credit terhadap foto tersebut.

Demikian keluhan saya sampaikan agar dapat diperhatikan, mohon maaf jika ada kata-kata yang tidak berkenan.


from Luciana Saragih <lucianas[at]fx.co.id>
to “eci.handayani[at]gmail.com” <eci.handayani[at]gmail.com>
date Thu, Nov 27, 2008 at 10:15 AM
subject Permohonan maaf

Dear Eci,

Perkenankan saya mempekenalkan diri, saya Luci, desainer grafis fX.

Merespon e-mail mbak mengenai keberatan penggunaan foto Kahitna untuk poster acara Yuppies Day Out pd tanggal 25 November 2008,

yang dipasang di area kami, saya mengajukan permintaan maaf untuk kelalaian hal tersebut.

Sejujurnya, hal tersebut benar-benar tidak disengaja dikarenakan kesibukan saya yg luar biasa pada saat persiapan acara tersebut,

sehingga saya lupa melaksanakan peraturan mengenai hak cipta karya orang lain. Berhubung pada saat itu saya sangat

membutuhkan foto Kahitna yang semenarik mungkin dan foto karya mbak saya anggap memenuhi syarat dan standar foto yang baik.

Saya berharap masalah ini bisa diselesaikan secara damai dan personal.

Bila masih ada keberatan, mbak dapat menghubungi saya di 0817 90 123 09 atau e-mail ke lucianas[at]fx.co.id.

Terima kasih atas perhatiannya.


eci™ to Luciana

date Mon, Dec 1, 2008 at 11:50 AM
subject Re: Permohonan maaf

DH,

Terimakasih atas respon yang Saudara berikan.

Untuk tidak terulangnya kembali masalah ini, dan untuk melindungi kepentingan bersama, Saya minta permohonan maaf Saudara secara formal dari Lembaga/Institusi anda dan selanjutnya dimuat di media cetak yang sama yang memuat iklan acara Yuppies Day Out Launching tersebut.

Saudara diberikan waktu selama 7 hari, terhitung sejak 1 Desember 2008 s.d. 8 Desember 2008 untuk menyelesaikan masalah ini.

Saya tunggu itikad baik Saudara

Salam,

Eci Handayani


Luciana Saragih to me

date Mon, Dec 1, 2008 at 1:19 PM
subject Re: Permohonan maaf

Dear Eci,

Saya ingin minta konfirmasi mengenai foto Kahitna yang digunakan di area kami, memang diambil dari www.flickr.com.

Sedangkan foto yang di media cetak, bukan berasal dari website di atas. Mohon konfirmasinya, terima kasih.

Regards,

LUCI


eci™ to Luciana

date Mon, Dec 1, 2008 at 1:30 PM
subject Re: Permohonan maaf

DH,

Foto yang dipakai oleh FX untuk iklan yuppies day out di media cetak pada harian Kompas BUKAN milik saya, sedangkan foto yang digunakan di poster untuk acara yang sama yang beredar di area plaza FX adalah Milik Saya dengan url sebagai berikut: http://www.flickr.com/photos/eci/147343158/in/set-72057594088562471/

Salam,

Eci Handayani


Luciana Saragih to me

date Mon, Dec 1, 2008 at 6:24 PM
subject FW: Permohonan maaf

DH,

Untuk permintaan yang pertama akan saya tindak lanjuti. Untuk permintaan yang kedua, perlu saya konfirmasi, foto Kahitna yang dimuat di media cetak tidak sama dengan foto yang digunakan di area kami.

Bila mbak butuh bukti, akan saya lampirkan di e-mail. Terima kasih atas perhatiannya.

Regards,

LUCI


eci™ to Luciana

date Tue, Dec 2, 2008 at 11:57 AM
subject Re: FW: Permohonan maaf

DH,

Foto yang dimuat di koran memang bukan foto saya, dan saya sudah konfirmasikan ke Anda lewat email sebelumnya.

Maksud saya adalah pemakaian tanpa ijin foto Kahitna (http://www.flickr.com/photos/eci/147343158/in/set-72057594088562471/) yang dipakai untuk publikasi dalam poster di area FX. Saya pikir penjelasan ini sudah cukup clear.

Saya meminta permohonan maaf dimuat di media cetak tersebut sesuai dengan jangka waktu yang saya berikan. Saya tunggu itikad baik Anda dalam menyelesaikan masalah ini.

Salam,


Luciana Saragih to me

date Tue, Dec 9, 2008 at 10:49 AM
subject Undangan bertemu

Dear Eci,

Mohon maaf kalau saya belum bisa memenuhi permintaan yang telah mbak sampaikan lewat e-mail minggu yang lalu.

Bukan berarti saya tidak memiliki itikad baik. Karena masalah ini sungguh memberatkan saya sebagai karyawan, dan

pada saat ini saya dituntut oleh perusahaan untuk mencari jalan keluar yang lebih baik.

Untuk itu, saya mewakili fX mengundang mbak untuk bertemu guna menyelesaikan masalah ini.

Mengenai tempat dan waktu mbak dapat tentukan sendiri. Saya berharap mbak sungguh bisa memaklumi dan bersedia untuk bertemu.


eci™ to Luciana

date Tue, Dec 9, 2008 at 2:13 PM
subject Re: Undangan bertemu

DH,

Saya hargai itikad baik anda untuk bertemu dengan saya, tapi mohon maaf, saat Anda mengambil karya saya juga tanpa pemberitahuan jadi tidak ada alasan bagi saya untuk bertemu dengan Anda.

Alternatif penyelesaian macam apa yang anda tawarkan? Saya terpaksa memberi tenggang waktu 1×24 jam untuk Anda atau saya akan kirim keluhan ke Surat Pembaca Kompas.

Salam,


Luciana Saragih to me

date Tue, Dec 9, 2008 at 8:29 PM
subject Undangan kedua

Dear Eci,

Berdasarkan keputusan atasan saya, kami dari pihak fX tetap ingin bertemu langsung.

Apapun tindakan yang akan mbak ambil, seperti yang mbak sebutkan di dalam e-mail siang tadi,

kami tetap akan mengundang mbak, tujuannya agar kita dapat berbicara terbuka dan mencoba mengakomodir

keinginan, keluhan, keberatan mbak mengenai masalah ini.

Kabarnya kami tunggu, terima kasih atas perhatiannya.

Best regards,

LUCI


eci™ to Luciana

date Thu, Dec 11, 2008 at 3:42 PM
subject Re: Undangan kedua

DH,

Penjelasan yang saya berikan sudah cukup jelas, permintaan saya juga sudah cukup jelas, jadi tidak ada keperluan lagi untuk bertemu dengan Anda.

Permintaan pertama saya pun belum Anda penuhi, dimana kesungguhan Anda untuk menyelesaikan permasalahan ini?

Saya menuntut permintaan maaf secara tertulis dan resmi, bila Anda tidak mau memenuhi, saya akan mengambil langkah selanjutnya terhadap Anda. Ini korespondensi terakhir saya dengan Anda. Saya harap Anda tidak bertele-tele menyelesaikan masalah ini.

Sesuai dengan Creative Common License yang saya terapkan pada foto-foto saya di Flickr, yaitu:

Attribution-Noncommercial-No Derivative Works 2.0 Generic

You are free:

  • to Share — to copy, distribute and transmit the work

Under the following conditions:

  • Attribution. You must attribute the work in the manner specified by the author or licensor (but not in any way that suggests that they endorse you or your use of the work).
  • Noncommercial. You may not use this work for commercial purposes.
  • No Derivative Works. You may not alter, transform, or build upon this work.

For any reuse or distribution, you must make clear to others the license terms of this work. The best way to do this is with a link to this web page.

Any of the above conditions can be waived if you get permission from the copyright holder.

Nothing in this license impairs or restricts the author’s moral rights.

Kemudian berdasarkan UU no. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta

Pasal 2 butir 1

Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk

mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah

suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundangundangan

yang berlaku.

Pasal 21

Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta, pemotretan untuk diumumkan atas seorang

Pelaku atau lebih dalam suatu pertunjukan umum walaupun yang bersifat komersial, kecuali

dinyatakan lain oleh orang yang berkepentingan.

Pasal 25 butir 1

Informasi elektronik tentang informasi manajemen hak Pencipta tidak boleh ditiadakan

atau diubah.

Pasal 56

(1) Pemegang Hak Cipta berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada Pengadilan Niaga atas

pelanggaran Hak Ciptaannya dan meminta penyitaan terhadap benda yang diumumkan

atau hasil Perbanyakan Ciptaan itu.

(2) Pemegang Hak Cipta juga berhak memohon kepada Pengadilan Niaga agar memerintahkan

penyerahan seluruh atau sebagian penghasilan yang diperoleh dari penyelenggaraan

ceramah, pertemuan ilmiah, pertunjukan atau pameran karya, yang merupakan hasil

pelanggaran Hak Cipta.

Sanksi-sanksi

Pasal 72

(5) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 19, Pasal 20, atau Pasal 49 ayat (3) dipidana

dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak

Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).

(7) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 25 dipidana dengan pidana

penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00

(seratus lima puluh juta rupiah).

Demikian untuk Anda pertimbangkan.

Salam,


Luciana Saragih to me

date Mon, Dec 15, 2008 at 11:56 AM
subject Re: Undangan kedua

Mbak tinggal menunggu surat dari kami, terima kasih.

Best Regards,

LUCI


Luciana Saragih to me

date Fri, Dec 19, 2008 at 9:37 PM
subject Letter info

Dear Eci,

Berhubung kesibukan kami, surat pernyataan akan dikirim sebelum libur Natal, terima kasih.

Best regards,

LUCI


eci™ to Luciana

date Mon, Dec 22, 2008 at 9:19 AM
subject Re: Letter info

Mau Anda kirim kemana surat tersebut? email? saya tidak terima pernyataan lewat email


Luciana Saragih to me

date Mon, Dec 22, 2008 at 9:20 AM
subject Re: Letter info

Mbak, saya butuh alamat rumah mbak, nanti suratnya dikirim oleh kurir kami, terima kasih.


Luciana Saragih to me

date Wed, Dec 24, 2008 at 6:13 PM
subject Letter info again

Mbak, mohon maaf suratnya terlambat lg, bukan tidak ada itikad baik, after new year surat akan dikirim entah oleh kurir ataupun pos, terima kasih.


eci™ to Luciana

date Fri, Jan 9, 2009 at 1:38 PM
subject Re: Letter info again

DH,

Mana surat pernyataan maaf Anda? Mana Permintaan maaf di media cetak nya?


Luciana Saragih to me

date Fri, Jan 9, 2009 at 1:40 PM
subject Re: Letter info again

Mbak, suratnya akan dikirim awal minggu depan ke rumah, mohon maaf kita lg sibuk banget dan menunggu terlalu lama, thx


eci™ to Luciana

date Fri, Jan 9, 2009 at 4:29 PM
subject Re: Letter info again

bukan cuma anda yg sibuk. excuse and another excuse.


Luciana Saragih to me

date Fri, Jan 9, 2009 at 4:35 PM
subject Re: Letter info again

Kita gak cari alasan koq mbak, A PEACE …

Di setiap perusahaan jg kan ada prosedurnya untuk ngurusin mslh ginian … apalg mslh hukum J


eci™ to Luciana

date Mon, Jan 12, 2009 at 10:18 AM
subject Re: Letter info again

it is totally your business. Anda yang sudah melanggar hukum


Luciana Saragih to me

date Mon, Jan 19, 2009 at 7:50 AM
subject Re: Letter info again

Hi, mbak … sy belum smpt ngirim suratnya … sakit nih selama seminggu kmrn (ini bukan alasan lg), thx


Luciana Saragih to me

date Tue, Jan 20, 2009 at 10:09 AM
subject Re: Letter info again

Mbak, surat pernyataannya sudah dikirim, trm ksh.


Cape deeeeh..

Gimana menurut lo? Menurut gue sih gak ada keseriusan sama sekali dalam menanggapi keluhan gue ini. Selalu making excuse and excuse. Mau kirim surat pernyataan, mau kirim kemana? Tidak pernah sekalipun nanya alamat surat gue. Abis tahun baru pasti gue akan kirim ke surat pembaca.


Updated: July 9, 2010Posted in Random copyright kasus

4 responses to “Copyright Infringement”

  1. erickalfredho says:

    menurut gw emang mereka kayanya mo ngulur2 kesannya loe mau minta sesuatu yg bersifat materil sm mereka, pdhal loe cuma mau permintaan maaf secara formal yang dipublikasi ajakan itulah kalo orang ga bisa ngehargain hasil kerja org laen itu tuh contohnya ci…yg sabar aja yak hoping the best for u

    regards

  2. arifandi says:

    Mereka mengundang kekantor sih biasanya justru mau menyelesaikan dengan materi mas erick. Karena itu solusi yang lebih simple buat mereka. Yang sulit dipenuhi adalah pemuatan berita permohonan maaf karena efeknya berantai dari kelalain seorang staff hingga membawa ke seluruh brand fx.
    On the bright side memang kasus Eci dah menang sih karena memang semua bukti kesalahan ada secara nyata di pihak pengelola FX. Kalau mau di proceed secara perdata hal yang sama akan terjadi yaitu bertemu antara kuasa hukun kedua belah pihak dimana akhirnya saran terbaik yang diberikan lagi2 melalui kompensasi.
    Jadi untuk Eci sih ada dua pilihan bertemu dengan mereka, atau melayangkan ke surat pembaca. Karena menaruh surat permohonan maaf di surat kabar adalah hal yang paling jauh terjadi.

  3. xoclate says:

    Gue kecewa sama responnya. Ini bukan kali pertama, waktu yang kasus sama Ancol tahun lalu *dem setaun sekali aja dulu* mereka langsung offer kompensasi dan email-emailnya di rilis resmi dengan tembusan dsb dll. Buat gue email resmi itu perlu karena menunjukkan mereka serius atau tidak menanggapi keluhan gue. Sedangkan yang ini? it is your problem kalo sibuk dsb dll, kenapa jadi gue yang harus maklum?
    Permintaan maaf di media sih memang berat, tapi surat pembaca juga membawa konsekuensi yang nyaris sama kalo udah dimuat di media cetak nasional, ya gak sih?Surat yang dijanjiin mau dikirim ke alamat gue pun sampai hari ini gak nyampe-nyampe.Pengen bisa memperjuangkan Hak tapi capek juga ya 🙂

  4. […] saat yang lalu gue sempat membaca ini dan ini dimana foto-foto karya Eci di muat oleh pihak tertentu untuk kepentingan komersil tanpa memberitahu […]