Xoclate Logo

Eci Handayani

Web Developer & Sunset Chaser

Fotoku Hak Ciptanya

10 October 2006

Sudah berkali kali gue berhadapan dengan yang namanya foto dipake di tempat lain tanpa seijin gue. Emang sih siapa lah gue ini.. fotografer pun bukan. Cuman seorang yang seneng motret, majang di multiple/flickr/forum kamera (yea u name it i am there) sekedar untuk bisa dinikmati bersama (note: bukan disebarluaskan apalagi di aku-aku).

Hak cipta foto umumnya dipegang fotografer, namun foto potret seseorang (atau beberapa orang) dilarang disebarluaskan bila bertentangan dengan kepentingan yang wajar dari orang yang dipotret.
UU Hak Cipta Indonesia secara khusus mengatur hak cipta atas potret dalam pasal 19 – 23.
(Wikipedia Indonesia)

Emang semua foto yang udah di publish di internet sering dianggap jadi milik publik. Dan merasa adalah hal yang wajar dan umum untuk diambil dan dipajang di media selain web tempat foto itu bersemayam (ya hal ini berlaku jika ada keterangan “free images” :p). Padahal yakin deh bukan itu maksud fotografer majang karyanya. Bukan untuk diam-diam “dipakai tanpa ijin”.

Karya fotografi merupakan salah satu bentuk cipta kreasi yang dilindungi oleh Hak Cipta.
Jangan pernah coba mempublikasikan atau menggunakan foto karya orang lain tanpa seijin fotografer yang bersangkutan. Akibat hukumnya bisa jadi akan sangat memberatkan.
(Teguh Trilistyonofotografer.net)

Sebagai orang yang gak ngerti hukum :p, sempet ragu, apakah yang gue yakini ini benar? Yaitu gue sebagai fotografer berhak atas foto yang gue hasilkan? (karena “cipta” hanya milik Tuhan). Apalagi objek foto gue kebanyakan adalah manusia, yang kalo menurut pasal 19 UU no. 19 tahun 2002 mengenai HAKI menyebutkan kalo ingin mempublikasikan potret harus seijin orang yang dipotret (tentu dengan kondisi yang berlaku). Nah loo .. kalo gue moto 1000 orang, maka gue harus minta ijin ke-1000 orang tersebut ya supaya boleh mempublikasikannya? 😀

Udah deg-degan baca pasal itu, lanjut ke pasal 21

“Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta, pemotretan untuk diumumkan atas seorang Pelaku atau lebih dalam suatu pertunjukan umum walaupun yang bersifat komersial, kecuali dinyatakan lain oleh orang yang berkepentingan.”

Ya begitulah tetep yang gue minta bukan materi (untuk pemajangan bersifat NON KOMERSIAL) cuman bilang doang ke guenyaa.. itu doang kok ya susye.. Tapi untuk ajang KOMERSIAL, yaahh.. ibarat kata, pipis aja bayar.. masa foto digratisin siihhh? yuuk mareehh…

sumber:

  1. Hati-hati Memasang Foto di Blog (?) by BlogOmbal
  2. Wikipedia
  3. Hak Cipta Foto: Belajar Dari Kasus Media Indonesia oleh Teguh Trilistyono
  4. Majelis Hakim Tolak Gugatan Media Indonesia:Sengketa Hak Cipta Foto oleh Sulistiono Kertawacana
  5. Undang-undang no. 19 tahun 2002

Updated: April 21, 2016Posted in Random copyright foto Hak cipta

3 responses to “Fotoku Hak Ciptanya”

  1. dewidepooh says:

    waduuw waduuw.., tatuuut…:(
    *penasaran to the max*

  2. Yudhis says:

    memang dibutuhkan lebih dari kesadaran. himbauan dan edukasi mau tidak mau harus dilakukan. Mudah2an tdk ada lagi penyelewengan 🙂
    » semoga ya mas. hehe jadi inget cerita foto di sebuah tabloid beberapa waktu lalu.. hehe..

  3. Peny says:

    aku juga ada di fotografer.net
    » ada apaan peny?